1) Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum terdiri atas semua negara anggota PBB yang mengadakan sidang umum tiap satu tahun mulai hari Selasa minggu ketiga bulan September. Dalam sidang tersebut tiap negara mengirimkan lima wakil, tetapi hanya membawa satu suara (Pasal 5 dan 18 Piagam PBB). Sidang istimewa diadakan jika dikehendaki oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota PBB.Tugas Majelis Umum meliputi hal-hal berikut.
a) Menimbang dan membuat rekomendasi tentang asas-asas kerja sama internasional dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan.
b) Membahas setiap persoalan yang berhubungan dengan perdamaian dan keamanan.
c) Memelopori penelitian dan membuat rekomendasi guna memajukan kerja sama politik internasional. Hubungan kerja sama internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan kesehatan.
d) Menerima atau menolak keanggotaan negara baru.
e) Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi, dan Dewan Perwalian.
f) Memilih sekretaris jenderal.
g) Menetapkan anggaran belanja PBB.
2) Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan terdiri atas lima belas anggota, lima anggota tetap dan sepuluh anggota tidak tetap. Anggota tetap meliputi Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan Cina. Kelima anggota tersebut memiliki hak veto, yaitu hak untuk menolak ataumembatalkan keputusan Dewan Keamanan PBB. Sementara anggota tidak tetap dipilih setiap dua tahun sekali oleh Majelis
Umum.
Tugas umum Dewan Keamanan PBB seperti berikut.
a) Memelihara keamanan dan perdamaian internasional.
b) Menyelidiki setiap persengketaan serta mengusulkan cara penyelesaiannya.
c) Mengirim pasukan perdamaian ke daerah sengketa.
d) Mengusulkan anggota baru untuk masuk, dengan syarat yang telah ditentukan Mahkamah Internasional.
3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih dalam sidang umum untuk masa tiga tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun, jumlah anggotanya 54 negara berdasarkan amendemen tahun 1971 yang berlaku tahun 1975.Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial seperti berikut.
a) Melaksanakan kegiatan ekonomi dan sosial di bawah kewenangan PBB.
b) Memelopori penelitian-penelitian dalam bidang ekonomi internasional, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan
lain-lain.
c) Memajukan rasa hormat-menghormati pada hak-hak manusia dan kemerdekaan asasi.
d) Menyelenggarakan konferensi-konferensi tentang masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, dan lain-lain.
4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian terdiri atas anggota yang menguasai daerah perwalian, anggota tetap Dewan Keamanan dan sejumlah anggota yang dipilih selama tiga tahun dalam sidang umum.Tugas Dewan Perwalian antara lain sebagai berikut.
a) Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
b) Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia.
c) Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB.
5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Anggota Mahkamah Internasional dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Masa tugasnya adalah sembilan tahun dan berkedudukan di Den Haag (Belanda).Tugas Mahkamah Internasional seperti berikut.
a) Menerima perkara-perkara dari negara anggota yang membutuhkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
b) Menerima persengketaan hubungan kerja sama internasional dari Dewan Keamanan PBB.
c) Memberi nasihat tentang persoalan hubungan kerja sama pada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
6) Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal. Sekretaris jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul dari Dewan Keamanan.Tugas sekretaris jenderal seperti berikut.
a) Sebagai kepala administrasi PBB.
b) Membawa setiap permasalahan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional kepada Dewan
Keamanan.
c) Membuat laporan tahunan tentang pekerjaan PBB.
Sumber : http://budisma.web.id/materi/sma/pkn/struktur-organisasi-pbb/