Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 tanggal 26 Desember 2012 Tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia
ISI SINGKAT
Latar Belakang
Untuk mengantisipasi dinamika perkembangan
perekonomian regional dan global, industri perbankan perlu meningkatkan
ketahanan dan daya saing sehingga memerlukan struktur perbankan yang
kuat. Untuk mencapai struktur perbankan yang sehat tersebut diperlukan
pengaturan kembali kebijakan Kepemilikan Tunggal pada Perbankan
Indonesia dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank. Dalam hal suatu pihak:
- telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank; atau
- melakukan pembelian saham Bank lain sehingga yang bersangkutan menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank, maka yang bersangkutan wajib memenuhi ketentuan Kepemilikan Tunggal.
- Pemenuhan kewajiban ketentuan Kepemilikan Tunggal dilakukan dengan cara:
- merger atau konsolidasi atas Bank-Bank yang dikendalikannya;
- membentuk Perusahaan Induk di bidang Perbankan; atau
- membentuk Fungsi Holding.
- Ketentuan Kepemilikan Tunggal dikecualikan bagi:
- Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang masing-masing melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah; dan
- Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang salah satunya merupakan Bank Campuran (Joint Venture Bank).
- Bagi PSP yang memilih opsi merger/konsolidasi untuk memenuhi
struktur kepemilikan sesuai PBI ini maka akan memperoleh insentif
berupa:
- pelonggaran sementara pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM);
- perpanjangan waktu penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
- kemudahan pembukaan kantor cabang; dan/atau
- pelonggaran sementara penerapan Good Corporate Govenance (GCG).
- Bentuk badan hukum Perusahaan Induk di Bidang Perbankan adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Fungsi Holding hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Saham Pengendali berupa Bank yang berbadan hukum Indonesia atau instansi Pemerintah Republik Indonesia.
- Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan Fungsi Holding wajib memberikan arah strategis dan mengkonsolidasikan laporan keuangan Bank-Bank yang menjadi anak perusahaannya.
- Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan terhadap Fungsi Holding sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan Bank.
- Pemegang Saham Pengendali yang tidak melakukan pemenuhan ketentuan Kepemilikan Tunggal dilarang melakukan pengendalian dan dilarang memiliki saham dengan hak suara pada masing-masing Bank lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah saham Bank dan wajib mengalihkan kelebihan saham di atas 10% (sepuluh perseratus) tersebut kepada pihak lain paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu pemenuhan ketentuan.
- Bank-Bank dengan Pemegang Saham Pengendali yang tidak melakukan pemenuhan ketentuan Kepemilikan Tunggal wajib mencatat kepemilikan saham dan hak suara yang bersangkutan dalam Rapat Umum Pemegang Saham paling tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah saham Bank.
- Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi.
- Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:
- Peraturan Bank Indonesia No.8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4642) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf e, Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Bank Indonesia No.8/17/PBI/2006 tentang Insentif dalam rangka Konsolidasi Perbankan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.9/12/PBI/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4642) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.
Sumber :