Monday, December 3, 2012

Pasar bebas

Jika kita sering menonton program berita ekonomi di Tv dan membaca berita mengenai berita ekonomi dari koran. Kita sering menjumpai istilah perdagangan bebas atau pasar bebas. Tapi sebenarnya apa pengertian dari istilah tersebut?

    Definisi Perdagangan Bebas
Perdagangan Bebas adalah Perdagangan Antar Negara tanpa kerumitan birokrasi. Jika ingin menjual barang di luar negeri, kita bisa menjualnya dengan mudah. Begitupun, sebaliknya. Pada perdagangan bebas, tak ada lagi yang dinamakan bea masuk dan bea keluar. Semuanya bebas. Tak ada pula yang dinamakan proteksi atau perlindungan barang-barang dalam negeri terhadap “serangan” barang-barang luar negeri. Semua bebas melakukan perdagangan.
Atau dapat juga Perdagangan bebas didefinisikan sebagai sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
      Latar Belakang Perdagangan Bebas
Menurut para pemikir Barat, adanya aturan dalam sebuah perdagangan antarnegara membuat tiap negara menjadi tidak berkembang. Di mana-mana, sebuah birokrasi yang terlalu rumit bukan malah memudahkan malah akan menyusahkan. Karena alasan itulah, perdagangan bebas terjadi. Di samping itu, perdagangan bebas membuat setiap negara lebih bisa fokus dengan produk atau jasa yang mereka kuasai.
Setiap negara tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Ada negara yang tidak bisa membuat peralatan canggih seperti komputer, namun memiliki sumber daya alam yang memungkinkan untuk dijual. Di sisi lain, ada negara yang memiliki kapasitas untuk membuat peralatan canggih seperti komputer, namun negara tersebut miskin sumber daya alam.
Sebelum perdagangan bebas, negara-negara tersebut mungkin memiliki hambatan untuk saling berinteraksi. Hambatan tersebut tak lain dan tak bukan adalah masalah peraturan. Namun, dengan adanya perdagangan bebas, negara-negara tersebut pada akhirnya bisa berinteraksi.
Bagai memakan buah simalakama, dimakan salah, tak dimakan juga salah. Perdagangan bebas memang menguntungkan dari satu sisi, namun dari sisi lain perdagangan bebas merugikan kelompok-kelompok yang lemah. Siapa saja mereka? Salah satunya adalah para pengusaha dalam negeri. Dengan adanya perdagangan bebas, artinya tak ada batas atau peraturan dalam perdagangan. Tak ada lagi proteksi.
Selama ini, negara-negara berkembang bisa aman dari “serangan” produk luar negeri yang lebih berkualitas dan murah karena adanya kebijakan proteksi dari pemerintah (kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri dari barang-barang luar negeri). Untuk negara maju, perdagangan bebas dinilai sangat menguntungkan. Mereka bisa dengan mudah mencari bahan pokok ke negara-negara lain.
Di samping itu, mereka bisa memperluas pasar dengan mudah. Dari segi kualitas, tentunya negara-negara maju memang memiliki kelebihan dibanding negara-negara berkembang. Bila negara berkembang tak bisa meningkatkan kualitas, pasar dengan sendirinya akan lebih memilih negara-negara lain yang lebih maju.
Contohnya, orang-orang kini lebih memilih produk luar negeri dibanding produk negeri sendiri. Alasannya masalah kualitas dan harga yang lebih murah. Kondisi tersebut tentu sangat merugikan para pengusaha dalam negeri. Bila mereka tak bisa berinovasi, siap-siap saja gulung tikar. Itu sebabnya perdagangan bebas hingga kini masih menjadi perdebatan para ahli ekonomi.
Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semua hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
Hambatan perdagangan
Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas, bertujuan melindungi neraca pembayaran dan industri dalam negeri terhadap persaingan luar negeri.


 Di ASEAN sendiri kita ada istilah AFTA (ASEAN FREE TRADE AREA) dimana indonesia juga ikut didalamnya.



ASEAN Free Trade Area ( AFTA) sendiri bertujuan untuk :
o   Meningkatkan daya saing ASEAN sebagai basis produksi dalam pasar dunia melalui penghapusan bea dan halangan non-bea dalam ASEAN.
o   Menarik investasi asing langsung ke ASEAN, Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di atas adalah skema "Common Effective Preferential Tariff" (CEPT).
Sumber : http://linggau21.blogspot.com/2012/12/makalah-ips-perdagangan-bebas.html


Ulasan / Pengamatan penulis :

Di era globalisasi ekonomi ini memang mau tidak mau kita harus bersaing dengan negara - negara di dunia. Memang dengan adanya perdagangan bebas atau pasar bebas ini mungkin dapat meningkatkan kesejahteraan suatu negara yang ikut dalam  perdagangan bebas dengan mengekspor dari barang - barang
yang menjadi andalan di negara tersebut.

 Tapi seperti pisau bermata dua di sisi lain perdangan bebas juga akan menghancurkan perekonomian suatu negara jika industri di negara tersebut tidak siap menghadapi persaingan global ini. Dan dampaknya maka pelan-pelan industri tersebut akan mati dan sudah pasti angka pengangguran akan bertambah.

Sebenarnya jika kunci keberhasilan dalam menghadapi pasar bebas ini adalah KESIAPAN dari negara itu sendiri. Mulai dari infrastruktur sampai kepada sumber daya manusia nya.

Pemerintah juga harus berperan untuk menyelamatkan industri dalam negeri. Mungkin dengan mengkampanyekan tentang produk - produk dalam negeri yang sebenarnya tidak kalah dengan negara lain.Dan masyarakat juga harus terlibat untuk mencintai produk - produk dalam negeri.