Definisi Perdagangan Bebas
Perdagangan Bebas adalah Perdagangan
Antar Negara tanpa kerumitan birokrasi. Jika ingin menjual barang di luar
negeri, kita bisa menjualnya dengan mudah. Begitupun, sebaliknya. Pada perdagangan
bebas, tak ada lagi yang dinamakan bea masuk dan bea keluar. Semuanya bebas.
Tak ada pula yang dinamakan proteksi atau perlindungan barang-barang dalam
negeri terhadap “serangan” barang-barang luar negeri. Semua bebas melakukan
perdagangan.
Atau dapat juga Perdagangan bebas
didefinisikan sebagai sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized
Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World
Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar
negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
Latar
Belakang Perdagangan Bebas
Menurut para pemikir Barat, adanya
aturan dalam sebuah perdagangan antarnegara membuat tiap negara menjadi tidak
berkembang. Di mana-mana, sebuah birokrasi yang terlalu rumit bukan malah
memudahkan malah akan menyusahkan. Karena alasan itulah, perdagangan bebas
terjadi. Di samping itu, perdagangan bebas membuat setiap negara lebih bisa
fokus dengan produk atau jasa yang mereka kuasai.
Setiap negara tentunya memiliki
kelebihan dan kekurangan masing-masing. Ada negara yang tidak bisa membuat
peralatan canggih seperti komputer, namun memiliki sumber daya alam yang
memungkinkan untuk dijual. Di sisi lain, ada negara yang memiliki kapasitas
untuk membuat peralatan canggih seperti komputer, namun negara tersebut miskin
sumber daya alam.
Sebelum perdagangan bebas, negara-negara
tersebut mungkin memiliki hambatan untuk saling berinteraksi. Hambatan tersebut
tak lain dan tak bukan adalah masalah peraturan. Namun, dengan adanya
perdagangan bebas, negara-negara tersebut pada akhirnya bisa berinteraksi.
Bagai memakan buah simalakama, dimakan salah, tak
dimakan juga salah. Perdagangan bebas memang menguntungkan dari satu sisi,
namun dari sisi lain perdagangan bebas merugikan kelompok-kelompok yang lemah.
Siapa saja mereka? Salah satunya adalah para pengusaha dalam negeri. Dengan
adanya perdagangan bebas, artinya tak ada batas atau peraturan dalam
perdagangan. Tak ada lagi proteksi.
Selama ini, negara-negara berkembang bisa aman dari
“serangan” produk luar negeri yang lebih berkualitas dan murah karena adanya
kebijakan proteksi dari pemerintah (kebijakan
untuk melindungi barang-barang dalam negeri dari barang-barang luar negeri).
Untuk negara maju, perdagangan bebas dinilai sangat menguntungkan. Mereka bisa
dengan mudah mencari bahan pokok ke negara-negara lain.
Di samping itu, mereka bisa
memperluas pasar dengan mudah. Dari segi kualitas, tentunya negara-negara maju
memang memiliki kelebihan dibanding negara-negara berkembang. Bila negara
berkembang tak bisa meningkatkan kualitas, pasar dengan sendirinya akan lebih
memilih negara-negara lain yang lebih maju.
Contohnya, orang-orang kini lebih memilih produk
luar negeri dibanding produk negeri sendiri. Alasannya masalah kualitas dan
harga yang lebih murah. Kondisi tersebut tentu sangat merugikan para pengusaha
dalam negeri. Bila mereka tak bisa berinovasi, siap-siap saja gulung tikar. Itu
sebabnya perdagangan bebas hingga kini masih menjadi perdebatan para ahli
ekonomi.
Perdagangan internasional sering
dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang
ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori,
semua hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam
kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut
perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya
pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi
kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
Hambatan
perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi
perdagangan bebas, bertujuan melindungi neraca pembayaran dan industri dalam
negeri terhadap persaingan luar negeri.
Di ASEAN sendiri kita ada istilah AFTA (ASEAN FREE TRADE AREA) dimana indonesia juga ikut didalamnya.
ASEAN
Free Trade Area ( AFTA) sendiri bertujuan untuk :
o Meningkatkan
daya saing ASEAN sebagai basis produksi dalam pasar dunia melalui penghapusan
bea dan halangan non-bea dalam ASEAN.
o Menarik
investasi asing langsung ke ASEAN, Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di
atas adalah skema "Common Effective Preferential Tariff" (CEPT).
Ulasan / Pengamatan penulis :
Di era globalisasi ekonomi ini memang mau tidak mau kita harus bersaing dengan negara - negara di dunia. Memang dengan adanya perdagangan bebas atau pasar bebas ini mungkin dapat meningkatkan kesejahteraan suatu negara yang ikut dalam perdagangan bebas dengan mengekspor dari barang - barang
yang menjadi andalan di negara tersebut.
Tapi seperti pisau bermata dua di sisi lain perdangan bebas juga akan menghancurkan perekonomian suatu negara jika industri di negara tersebut tidak siap menghadapi persaingan global ini. Dan dampaknya maka pelan-pelan industri tersebut akan mati dan sudah pasti angka pengangguran akan bertambah.
Sebenarnya jika kunci keberhasilan dalam menghadapi pasar bebas ini adalah KESIAPAN dari negara itu sendiri. Mulai dari infrastruktur sampai kepada sumber daya manusia nya.
Pemerintah juga harus berperan untuk menyelamatkan industri dalam negeri. Mungkin dengan mengkampanyekan tentang produk - produk dalam negeri yang sebenarnya tidak kalah dengan negara lain.Dan masyarakat juga harus terlibat untuk mencintai produk - produk dalam negeri.