Friday, June 26, 2015

Jelaskan tentang International Electronic Fund Transfer

Electronic funds transfer (EFT) adalah salah satu usaha untuk meningkatkan efesiensi aliran dana. Dengan Electronic funds transfer (EFT) dimungkinkan untk membayar gaji dengan lebih cepat yang langsung dimasukkan dalam rekening karyawan.
Menetukan Kas yang Optimal
Kas dan surat beerharga yanng optimal sangat tergantung atas trade-off antara tingkat bunga dengan biaya transaksi.
Faktor – faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Surat Berharga
-Default risk adalah resiko bahwa peminjam tidak mampu membeyar kembali bunga dan pokok pinjaman.
-Risiko bahwa suatu even akan meningkatkan risiko kegagalan perusahaan.
-Risiko inflasi yaitu resiko bahwa inflasi akan menurunkan daya beli pendapatan pendapatan yang kita peroleh.
Pada bagian ini kita akan memperlonggar asumsi, bahwa yeild itu berubah : perbedaan dalam risiko fluktasi harga pasar surat berharga. Untuk menjelaskan mengapa yeilid itu berubah. Risiko gagal berarti bahwa peminjam tidak akan memenuhi kewajiban untuk membeyar angsuran dan bunganya. Marketability berhubungna dengan kemampuan kemampuan pemilik surat berharga untuk mengubahnya dalam bentuk kas. Batas waktu pinjaman hubungna antara yeiled dan batas waktu pinjaman dapat dipelajari dengna menggunakan bantuan grfaik.


Sumber:
http://arlanwidiantara.blogspot.com/2013/07/international-electronic-fund-transfer.html

Prinsip Penerapan E-Banking dan M-Banking

Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif.

E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.


Sumber:

Jenis Jenis e-banking

  1. Automated Teller Machine (ATM)
Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.

  1. Computer Banking
 Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.

  1. Debit (or check) Card
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.

  1. Direct Deposit
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.

  1. Direct Payment (also electronic bill payment)
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.

  1. Direct Payment (also electronic bill payment)
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.

  1. Electronic Check Conversion
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.

  1. Electronic Fund Transfer (EFT)
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.

  1. Payroll Card
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.

  1. Preauthorized Debit (or automatic bill payment)
Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).

  1. Prepaid Card
Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tadi ke penerbit kartu.

  1. Smart Card
Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).

  1. Stored-Value Card
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.



Sumber:
http://randypratama14.blogspot.com/2013/06/jenis-jenis-e-banking-jelaskan-jenis.html

Perkembangan teknologi perbankan elektronik

Perkembangan teknologi perbankan elektronik adalah di era globalisasi ini, kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari arus komunikasi dan informasi telah menjelma menjadi  suatu kekuatan tersendiri dalam persaingan global yang semakin kompetitif. kehadiran internet sebagai sebuah fenomena kemajuan teknologi menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaran informasi dan komunikasi di seluruh dunia.Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi internasional,termasuk di Indonesia.


Sumber:
https://riezquchiha.wordpress.com/2011/05/31/perkembangan-teknologi-perbankan-elektronik/

Friday, May 29, 2015

TRAVELLERS CHEQUE

Pengertian Travelers Cheque

Cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri.

Keuntungan transaksi dengan Travelers Cheque

1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.

2. Masa berlakunya tidak terbatas.

3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).

4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

Mekanisme atau prosedur Travelers Cheque

1. Tanyakan kepada bank penerbit cek, apakah di kota tujuan terdapat cabang bank atau agen tempat pemegang cek bisa menukarkan kembali cek perjalanan tersebut. Kalau tidak ada, percuma saja membeli cek perjalanan.

2. Cermati biaya tambahan traveller’s cheques yang dikutip bank. Kalau terlalu mahal biayanya, cari penjual lain.

3. Ada dua tanda tangan yang harus bubuhkan di cek perjalanan. Pastikan saat mencairkan, petugas teller menyaksikan Anda menandatangani dan pastikan dua tandatangan pemegang travel cek sama

4. Simpanlah cek perjalanan terpisah dari kartu identitas. Jadi, kalau hilang atau dicuri, orang lain tidak bisa memalsukan identitas pemegang travel cek untuk mencairkannya.

5. Catat nomor seri cek perjalanan dan simpan catatan tersebut terpisah. Nomor seri ini akan berguna untuk mengajukan klaim jika pemegang kehilangan cek perjalanan tersebut.

6. Segera hubungi penerbit atau agen penjual cek perjalanan jika cek hilang.

7. Jangan menggunakan cek perjalanan valuta asing (valas) untuk perjalanan di dalam negeri.



Biaya atau fee transaksi Travelers Cheque

 a. Biaya Operasional

 b. Biaya Bank



Sumber:
http://indahfajriah.blogspot.com/2015/05/travellers-cheque.html

Letter of Credit

Pengertian L/C

Sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Keuntungan transaksi L/C

Maksud dan tujuan dipakainya L/C sebagai cara pembayaran dalam transaksi eksport – import adalah untuk memberikan keyakinan kepada pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa dengan L/C semua pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam L/C.

Mekanisme atau prosedur L/C

- Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa

- Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.

- Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.

- Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.

- Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).

- Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan didalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.

- Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.

- Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka

Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.

Biaya atau fee transaksi L/C

· IMPOR

A. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :

 Setoran 100 % (tunai) :

Biaya Administrasi : USD. 15

Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :

– Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun

0,125 % min USD. 25

– Jangka Waktu L/C > 1 tahun

0,25 % min USD. 25

Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :

– Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan

0,25 % min USD. 50

– Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun

0,50 % min USD. 50

Jangka Waktu L/C > 1 tahun

1,00 % min USD. 50

B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100

 C. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C

D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank

E. Administrasi PIB :

– Tanpa L/C : Rp. 40.000,-

– Dengan L/C : Rp. 25.000,-

G. Documentary Collection :

– Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500

– Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000

H. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30

EKSPOR

A. Penerusan atau Perubahan L/C

 – Nasabah : USD. 10

 – Bukan Nasabah : USD. 30

B. Negosiasi WE

– Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25

– Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25

C. Pembatalan L/C

– Nasabah : USD. 25

– Bukan Nasabah : USD. 30

D. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100

E. Documentary Collection

– L/C : 0,125 % min USD. 25

– Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500



Sumber :

https://blogsiinengce.wordpress.com/2011/06/07/tugas-3-3-letter-of-credit-lc-eksport-import/

Safe Deposit Box

Pengertian Safe Deposit Box


Safe Deposit Box atau biasanya dikenal dengan nama SDB merupakan salah satu produk perbankan yang ditawarkan Bank kepada para nasabahnya, yang ingin menyimpan barang-barang berharga mereka di sini. Produk ini memang tidak begitu dikenal oleh nasabah pada umumnya, berbeda dengan produk lainnya seperti tabungan, deposito, giro, dan lain-lain.

· Keuntungan safe Deposit Box

a. Bagi Bank

- Biaya sewa

- Uang jaminan yang mengendap

- Pelayanan nasabah

b. Bagi Nasabah

- Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan

- Keamanan barang terjamin

· Mekanisme atau prosedur transaksi Safe Deposit Box

· Biaya atau fee transaksi penyewaan Safe Deposit Box

a. Biaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang dipilih

b. Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada



Referensi :
http://indahfajriah.blogspot.com/2015/05/safe-deposit-box.html